Diduga Curi Sawit, Seorang Pria Kepergok Warga di Kebun Milik Gunawan Togatorop di Tapung Hilir



TAPUNG HILIR, KAMPAR — Dugaan tindak pidana pencurian buah kelapa sawit kembali terjadi di wilayah Desa Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, tepatnya di Dusun Krikilan. Peristiwa tersebut menimpa kebun milik Gunawan Togatorop yang mengaku telah menemukan adanya dugaan pencurian buah sawit di areal perkebunannya.
Gunawan Togatorop selaku pemilik kebun membenarkan adanya peristiwa tersebut ketika dikonfirmasi awak media melalui sambungan telepon seluler. Ia mengatakan, kejadian itu menjadi perhatian serius karena pencurian hasil perkebunan dinilai telah merugikan pemilik kebun dan tidak boleh dibiarkan berulang.

“Benar, telah terjadi pencurian sawit di kebun saya. Persoalan ini akan kita lanjutkan melalui jalur hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku di negara kita. Saya berharap proses hukum dapat berjalan sebagaimana mestinya,” ujar Gunawan dengan nada kesal.
Menurut Gunawan, dugaan pencurian tersebut bukan persoalan yang dapat dianggap sepele. Ia menilai perlu dilakukan pengusutan secara menyeluruh untuk mengetahui apakah kejadian tersebut merupakan tindakan yang dilakukan secara perorangan atau terdapat pihak lain yang terlibat.

“Ini saya rasa bukan lagi merupakan persoalan pencurian yang bisa dianggap biasa. Kita akan berupaya mengusutnya sampai tuntas dan menyerahkan prosesnya kepada pihak yang berwenang agar semuanya menjadi jelas,” tegasnya.
Dalam peristiwa tersebut, seorang pria yang diduga terlibat dalam pencurian disebut sempat berada di dalam kendaraan yang membawa hasil sawit. Namun, dalam situasi tersebut, pria yang diduga sebagai pelaku melompat dari kendaraan dan kemudian melarikan diri.

Hingga berita ini disusun, keberadaan pria tersebut belum diketahui dan masih dalam pencarian. Sementara itu, masyarakat setempat bersama pemilik kebun berencana menempuh langkah hukum dengan membuat laporan secara resmi kepada pihak kepolisian.
Gunawan menegaskan bahwa langkah hukum tersebut ditempuh bukan semata-mata untuk memberikan hukuman, tetapi juga sebagai bentuk perlindungan terhadap para pemilik kebun dan masyarakat yang menggantungkan kehidupan dari hasil perkebunan.

Ia berharap aparat penegak hukum dapat segera menindaklanjuti laporan masyarakat serta melakukan penyelidikan terhadap dugaan pencurian tersebut. Apabila berdasarkan hasil penyelidikan pihak kepolisian ditemukan bukti yang cukup dan pelaku tidak kunjung ditemukan, maka langkah hukum selanjutnya tentu menjadi kewenangan aparat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kita percayakan prosesnya kepada pihak yang berwajib. Yang terpenting laporan dibuat secara resmi, kemudian dilakukan penyelidikan untuk mengetahui siapa saja yang terlibat dan bagaimana sebenarnya kejadian tersebut,” jelas Gunawan.
Masyarakat setempat juga diharapkan tetap menjaga situasi agar tidak terjadi tindakan main hakim sendiri. Setiap dugaan tindak pidana hendaknya diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk diproses berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

Peristiwa ini sekaligus menjadi perhatian bagi para pemilik perkebunan di wilayah Tapung Hilir agar meningkatkan pengawasan terhadap areal kebun, terutama pada waktu-waktu yang dianggap rawan. Kerja sama antara pemilik kebun, masyarakat sekitar dan aparat keamanan dinilai penting untuk mencegah terjadinya pencurian hasil perkebunan.
Gunawan berharap kejadian tersebut menjadi pembelajaran bagi siapa pun agar tidak mengambil hasil perkebunan milik orang lain tanpa hak. Menurutnya, setiap hasil kebun yang diperoleh pemilik melalui kerja keras dan biaya yang tidak sedikit harus dihormati serta dilindungi.

“Jangan sampai kejadian seperti ini terus berulang. Kita ingin masyarakat merasa aman, pemilik kebun juga merasa terlindungi. Untuk persoalan hukumnya, kita serahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum,” pungkas Gunawan.
Sementara itu, terkait identitas pria yang disebut melarikan diri dengan melompat dari kendaraan tersebut, kepastian mengenai status hukumnya tetap menunggu hasil penyelidikan dan penetapan dari pihak kepolisian. Asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan sampai adanya proses hukum dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
(Yti.)

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال