MUSI RAWAS — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Rawas menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 pada Rabu, (2/9/2026).
Rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Musi Rawas, Firdaus Cik Olah. Jalannya persidangan penting ini dihadiri oleh 32 dari total 40 anggota dewan, sehingga dinyatakan sah dan memenuhi kuorum setelah sempat mengalami penundaan jadwal pada hari sebelumnya akibat jumlah kehadiran yang tidak mencukupi.
Turut hadir secara langsung dalam agenda ini Bupati Musi Rawas Ratna Machmud, Wakil Bupati Suprayitno, unsur pimpinan dan anggota dewan, jajaran Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), perwakilan Polres Musi Rawas, Kodim 0406 Lubuklinggau, serta unsur Forkopimda lainnya.
Ketua DPRD Musi Rawas, Firdaus Cik Olah, menyampaikan bahwa rapat paripurna ini merupakan kelanjutan dari rangkaian panjang pembahasan teknis anggaran. Rencana kebijakan anggaran tersebut sebelumnya telah digodok secara intensif oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Musi Rawas.
Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA-PPAS ini menjadi komitmen serta sinergi nyata antara pihak legislatif dan eksekutif dalam menentukan arah kebijakan pembangunan daerah. Dengan diketuknya kesepakatan ini, tahapan penyusunan dokumen APBD Perubahan Kabupaten Musi Rawas Tahun Anggaran 2026 dapat segera dilanjutkan ke proses berikutnya sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.
Pihak DPRD Musi Rawas berharap seluruh program kerja yang telah disepakati bersama dalam struktur anggaran perubahan ini dapat segera dieksekusi. Sinergi penganggaran tersebut diharapkan membawa dampak positif yang luas serta menyentuh langsung aspek kesejahteraan masyarakat di seluruh wilayah Kabupaten Musi Rawas.
