Walikota Lubuklinggau: Perlu Penataan Terhadap Pelaku Usaha Minuman Beralkohol


LUBUKLINGGAU – Walikota Lubuklinggau, Rachmat Hidayat, memimpin rapat pengawasan perdagangan besar minuman beralkohol (mikol). Rapat koordinasi tersebut berlangsung khidmat di ruang kerja Wali Kota Lubuklinggau pada Kamis (3/9/2026).

Dalam arahannya, Rachmat Hidayat menegaskan pentingnya penataan dan pengawasan ketat terhadap seluruh aktivitas perdagangan minuman beralkohol, khususnya yang menyangkut kepatuhan perizinan usaha.

Pemerintah Kota Lubuklinggau mewajibkan setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang perdagangan minuman beralkohol untuk memiliki izin resmi. Seluruh kegiatan operasional juga harus berjalan sesuai dengan koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Perizinan harus sesuai dengan aturan yang berlaku. Begitu juga dengan kegiatan perdagangan lainnya, perlu dilakukan penataan terhadap para pelaku usaha," ujar Rachmat Hidayat.

Walikota menambahkan bahwa langkah penataan dan pengawasan terpadu ini bukan untuk membatasi ruang gerak usaha. Kebijakan ini justru bertujuan memastikan roda perekonomian di Kota Lubuklinggau berjalan dengan tertib, legal, serta memberikan kepastian hukum bagi para pengusaha dalam menjalankan bisnisnya.

Rapat strategis ini turut dihadiri oleh jajaran pejabat penting di lingkungan Pemerintah Kota Lubuklinggau, antara lain Sekda Trisko Defriyansa, Plt. Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Erwin Armeidi, Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Emra Endi Kesuma, Kepala Disperindag, Medhio Line Sapta Windu, Kepala Dinas PMPTSP, Johan Iman Sitepu, dan Kasat Pol PP Kota Lubuklinggau Fahrizal Raharja.
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال