‎Rampas Mobil Operasional PT, Oknum Kades di Musi Rawas Ditangkap di Deli Serdang


‎MUSI RAWAS — Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Musi Rawas berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pemerasan disertai ancaman kekerasan yang melibatkan seorang oknum Kepala Desa Trijaya, Kecamatan BTS Ulu, berinisial AB alias DO (48). Tersangka yang sempat buron ke luar provinsi tersebut akhirnya diringkus tanpa perlawanan di tempat persembunyiannya di Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara.

Kapolres Musi Rawas melalui Kasat Reskrim AKP Redho Agus Suhendra, S.Tr.K., S.I.K., M.Si, didampingi Kanit Pidum IPDA Nofrianto, S.IP, membenarkan penangkapan lintas provinsi tersebut. Insiden pemerasan ini dilaporkan terjadi pada Rabu, 4 Maret 2026 silam, sekitar pukul 10.00 WIB di Jalan Lintas Desa Trijaya, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas.

Berdasarkan laporan resmi dari korban, Bambang Irawan (34), insiden bermula saat dirinya bersama Basirun, yang merupakan Supervisor Departemen Maintenance PT Medco E&P Indonesia, sedang melintas di lokasi kejadian. Mereka mengendarai satu unit mobil operasional perusahaan jenis Mitsubishi Triton dengan nomor polisi BG 8492 OI.

Secara mendadak, tersangka AB alias DO menghadang laju kendaraan operasional tersebut dengan cara menyalip menggunakan sepeda motor. Tersangka kemudian memepet pintu kemudi, lalu secara paksa merampas kunci kontak dari luar melalui kaca mobil yang terbuka sembari melontarkan ancaman kekerasan kepada korban.

Tidak berhenti di situ, tersangka memanggil anaknya untuk membawa mobil operasional milik PT Medco tersebut ke kediamannya. Korban beserta rekannya sempat tertahan sebelum akhirnya dibawa ke rumah tersangka. Meski perwakilan humas dan sekuriti perusahaan datang untuk berdiskusi hingga korban diizinkan pulang, tersangka tetap bersikeras menahan kendaraan operasional tersebut di rumahnya.

Merasa terancam dan dirugikan, korban memilih melaporkan peristiwa pidana tersebut ke Mapolres Musi Rawas. Atas perbuatannya, oknum kepala desa ini dijerat dengan pasal tindak pidana pemerasan dan pengancaman.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Pidum Satreskrim Polres Musi Rawas langsung melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil mendeteksi keberadaan pelaku di Provinsi Sumatra Utara. Pada Senin, 31 Agustus 2026, tim bergerak menuju Kabupaten Deli Serdang dan langsung melakukan penggerebekan di sebuah rumah kos yang menjadi tempat pelarian tersangka. Tersangka AB berhasil diamankan tanpa perlawanan dan langsung digelandang ke Mapolres Musi Rawas guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka berdalih tindakan nekatnya menghentikan kendaraan operasional semata-mata untuk mempertanyakan perihal lamaran pekerjaan bagi warga setempat. Namun, polisi menegaskan tindakan main hakim sendiri dengan merampas dan menahan aset perusahaan tetap merupakan pelanggaran hukum yang harus diproses.

Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil Mitsubishi Triton bernopol BG 8492 OI, satu lembar STNK, serta satu buah kunci kontak kendaraan operasional tersebut.

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال