‎Dugaan Pungli SD-SMP di Lubuklinggau: Siswa Dijadikan Tameng, Kadisdik Terkesan Membela?

Foto: Potret dua sekolah di Lubuklinggau yang diduga manipulasi siswa demi pungli cat prakarya. (Foto: Kolase Media)


‎LUBUKLINGGAU — Dunia pendidikan di Kota Lubuklinggau diguncang isu miring yang mencoreng marwah sekolah gratis. Praktik pungutan liar (pungli) terselubung berkedok "penyediaan alat seni" terendus secara masif di beberapa sekolah negeri. Tak tanggung-tanggung, instansi yang seharusnya menjadi suaka moral bagi anak-anak bangsa, kini diduga kuat telah bergeser fungsi menjadi etalase dagang dan agen perantara vendor komersial.
‎Jeritan hati para wali murid yang tertekan secara finansial dan psikologis pecah setelah SMP Negeri 2 dan SD Negeri 58 Kota Lubuklinggau secara sistematis mengkondisikan penarikan uang puluhan ribu rupiah per murid untuk pembelian cat warna prakarya. Di SMPN 2 Lubuklinggau, siswa diminta Rp50.000 per kepala, sementara di SDN 58 Lubuklinggau, uang senilai Rp45.000 ditarik dengan dalih serupa.
‎Modusnya rapi namun menjijikkan, uang dikolektifkan secara struktural melalui bendahara kelas untuk disetorkan langsung ke pihak sekolah yang telah bekerja sama dengan pihak ketiga.
‎Praktik ini bukan sekadar masalah nominal uang, melainkan bentuk pemerasan psikologis terstruktur terhadap orang tua melalui anak-anak mereka. Pihak sekolah dan oknum guru secara sadar memanfaatkan ketidakseimbangan relasi kuasa. Mereka tahu persis bahwa anak-anak usia SD dan SMP sangat rentan terhadap tekanan sosial teman sebaya (peer pressure) dan ketakutan laten akan otoritas guru.
‎Ketika instruksi penarikan uang masuk ke ruang kelas, anak-anak dipaksa menjadi "penagih utang" di rumah mereka sendiri. Anak-anak mungkin menangis karena takut dikucilkan, takut dicap "miskin", atau ketakutan nilai akademiknya dihancurkan oleh guru jika tidak membeli cat di sekolah. "Kebebasan membeli di luar" yang digembar-gemborkan sekolah adalah ilusi dan kebohongan publik, karena pada realitasnya, sistem kolektif bendahara kelas menutup ruang bagi kebebasan tersebut.
‎Kejadian ini membongkar borok inkompetensi dan kebebalan manajerial kepala sekolah. Berdasarkan regulasi nasional, dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dialokasikan justru untuk membiayai komponen utama pembelajaran, termasuk bahan habis pakai praktik.
‎Jika cat tersebut penting untuk kurikulum, mengapa tidak dianggarkan melalui dana BOS? Muncul kecurigaan besar di kalangan publik, apakah anggaran tersebut sengaja dikosongkan demi memberi ruang bagi proyek kerja sama dengan pihak ketiga demi keuntungan atau kickback (komisi) oknum tertentu? Ini adalah indikasi kuat terjadinya komersialisasi fasilitas publik dan potensi pelanggaran telak terhadap Permendikbud No. 44 Tahun 2012 serta Permendikbud No. 75 Tahun 2016 yang melarang keras sekolah berjualan barang di lingkungan institusi.
‎Lebih ironis lagi, respons yang keluar dari mulut Kepala Dinas Pendidikan Kota Lubuklinggau justru menjadi puncak tragedi birokrasi. Bukannya bertindak agresif layaknya panglima yang melindungi masyarakat dari jerat pungli, Kepala Dinas justru tampil layaknya Humas atau pembela kepala sekolah yang bermasalah.
‎Dengan sikap defensif yang acuh tak acuh, Kadisdik menelan mentah-mentah klarifikasi sepihak dari kepala sekolah bahwa tindakan tersebut "tidak memaksa" dan "hanya memfasilitasi". Pernyataan Kadisdik yang menyebutkan "kemungkinan hal yang sama terjadi di sekolah-sekolah lain" tanpa adanya tindakan preventif instan adalah bentuk normalisasi kesalahan dan pembiaran massal. Kadisdik terkesan buta sosial dan kehilangan empati terhadap fakta bahwa bagi keluarga miskin, uang Rp50.000 adalah pertaruhan isi piring makan mereka selama dua hari.
‎Jika Dinas Pendidikan dan lembaga sekolah negeri di Lubuklinggau terus mempertahankan ego birokrasi dan ruang abu-abu "pungutan sukarela" ini, maka mereka sedang menanam bom waktu kehancuran moral. Sekolah yang seharusnya menjadi laboratorium integritas, kini justru mempertontonkan mentalitas koruptif dan manipulatif sejak dini kepada generasi muda.
‎Masyarakat kini menuntut pembuktian nyata dari Inspektorat dan Satgas Saber Pungli Kota Lubuklinggau, apakah hukum akan ditegakkan, ataukah gurita bisnis berkedok edukasi ini akan dibiarkan terus menghisap darah wali murid atas restu dari pemangku kebijakan yang menutup mata?

(Tim/Red.)
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال