Tragedi Berdarah Subuh di Musi Rawas: Adik Tikam Kakak Kandung hingga Tewas di Depan Orang Tua

Foto: Terduga pelaku pembunuhan kakak kandung berinisial SA saat diamankan polisi (kiri) dan suasana olah TKP di lokasi kejadian Desa Semangus Baru, Musi Rawas (kanan). (Ist.)

MUSI RAWAS – Sebuah tragedi memilukan mengguncang Desa Semangus Baru, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas. Seorang pemuda berinisial SA (25) tega menghabisi nyawa kakak kandungnya sendiri, SH (29), menggunakan sebilah pisau di hadapan orang tua mereka pada Minggu (13/9/2026) sekira pukul 04.15 WIB.

Tidak butuh waktu lama bagi pihak kepolisian untuk meringkus pelaku. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Musi Rawas berhasil mengamankan SA tanpa perlawanan hanya beberapa jam setelah kejadian saat melarikan diri ke Desa Pendingan.

Kapolres Musi Rawas AKBP Agung Adhitya Prananta, didampingi Kasat Reskrim AKP Redho Agus Suhendra, membenarkan adanya insiden berdarah yang melibatkan antar-saudara kandung tersebut.

"Terduga pelaku berinisial SA (25) telah berhasil kita amankan tanpa perlawanan beberapa jam setelah kejadian di Desa Pendingan. Pelaku merupakan saudara kandung dari korban sendiri," kata AKBP Agung Adhitya.

Peristiwa kelam ini bermula pada waktu subuh saat pelaku sedang dimarahi oleh orang tuanya di ruang makan. Entah apa yang merasuki pikiran pelaku, ia secara tiba-tiba menyerang sang kakak yang berada di dekatnya menggunakan sebilah pisau.

Pelaku menghujani tubuh korban sebanyak tiga kali. Tusukan brutal tersebut mengenai bagian bahu kanan, perut, dan pinggang belakang kanan korban. Korban seketika tumbang bersimbah darah di lantai rumah.

Melihat kondisi korban yang kritis, pihak keluarga langsung melarikan SH ke RS Sobirin Lubuklinggau untuk mendapatkan penanganan medis darurat. Namun sayang, luka robek di bagian organ vital terlampau parah. Nyawa sang kakak tidak dapat diselamatkan dan dinyatakan meninggal dunia oleh tim medis.

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih mendalami alasan di balik tindakan nekat sang adik. Diduga kuat, ada bara konflik lama yang memicu aksi spontan tersebut.

"Motif sementara diduga kuat akibat perselisihan dalam keluarga. Penyidik dari Satreskrim Polres Musi Rawas masih terus mendalami pemeriksaan untuk mengungkap secara rinci latar belakang kejadian ini," jelas Kasat Reskrim AKP Redho Agus Suhendra.

Dari lokasi kejadian, polisi menyita sejumlah barang bukti krusial, di antaranya 1 bilah senjata tajam jenis pisau bergagang kayu dilapisi karet, dan 1 helai kain batik yang dipenuhi bercak darah korban.

Saat ini pelaku SA telah resmi ditahan di Mapolres Musi Rawas untuk menjalani proses hukum. Atas tindakan sadisnya, ia dijerat Pasal 458 ayat (1) KUHP tentang Pembunuhan atau Pasal 469 ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan Berat yang Mengakibatkan Kematian, dengan ancaman hukuman penjara yang berat.

(Rls)
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال